Pemutihan Administrasi Kependudukan di Desa Tanah Merah

Tanah Merah – Pemerintah Desa Tanah Merah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pemutihan administrasi kependudukan. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang belum lengkap, bermasalah, atau mengalami perbedaan data.
Pelayanan pemutihan yang dilakukan antara lain:
• Perekaman dan pencetakan KTP-el
• Perbaikan dan penyesuaian data Kartu Keluarga (KK)
• Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
• Perubahan status perkawinan
• Penyesuaian data kependudukan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, terlihat dari ramainya warga yang hadir sejak pagi untuk mendapatkan pelayanan. Salah seorang warga mengungkapkan rasa syukurnya karena selama ini sempat kesulitan mengurus administrasi akibat adanya perbedaan data pada KK dan KTP.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa seluruh layanan ini diberikan secara gratis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
Dengan terlaksananya kegiatan pemutihan administrasi kependudukan di Desa Tanah Merah, diharapkan seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sah, dan terintegrasi dalam sistem nasional. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi pemerintah desa dalam memperkuat basis data kependudukan untuk perencanaan pembangunan di masa mendatang.


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin