PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

03 Maret 2021
Administrator
Dibaca 2.306 Kali
PENGUMUMAN  PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

PENGUMUMAN

PENDAFATARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

 

Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti BPD Desa Tanah Merah pada tahun 2020, maka Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tanah Merah dengan ini mengumumkan pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Desa Tanah Merah masa bakti tahun 2021-2027 dengan ketentuan sebagai berikut :

 

A.WAKTU PENDAFTARANA.WAKTU PENDAFTARAN

1. Pengumuman dan Pendaftaran mulai tanggal : 02 s/d 05 Maret 2021


B. PERSYARATAN

  1. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 lembar
  2. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Foto copy ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
  4. Foto copy akta perkawinan atau surat keterangan menikah
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp. 10.000,-
  8. Surat Pernyataan Bersedia Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara NKRI serta Bhineka Tunggal Ika bermaterai Rp.10.000,-
  9. Surat Pernyataan Tidak Sebagai Perangkat Desa bermaterai Rp.10.000,-
  10. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bermaterai Rp.10.000,-
  11. Fakta Integritas bermaterai Rp.10.000,-
  12. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan bermaterai Rp.10.000,-
  13. Surat Keterangan Kepala Dusun terdaftar sebagai  penduduk Dusun .....................................dan bertempat tinggal di wilayah pemilih dan memiliki tempat tinggal tetap.
  14. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh pihak berwenang;
  15. Surat ijin dari atasan untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2021-2027 yang diawali proses pemilihan. (bagi pelamar TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan Swasta)
  16. Surat Pemberitahuan kepada Bupati melalui Camat (untuk anggota BPD yang mencalonkan diri kembali)


C. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Bakal Calon anggota BPD mengajukan surat prmohonan pendaftaran kepda Panitia pengisian  Angota BPD dan dibubuhi materai Rp.10.000,- dengan melampirkan persyaratan administrasi tersebut diatas sebanyak 2 (dua) rangkap.
  2. Surat permohonan beserta lampirnya  dimasukan ke dalam map/ amplop besar tertutup dan dan ditulis nama bakal calon anggota BPD. 3. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran  bakal  calon  Angota  BPD d apat diminta kepada Panitia Pengisan Anggota BPD Desa Tanah Merah di Kantor Desa  pada j am -jam kerja. (08.00 s/d 14.00 Wib), dab juga bisa  diakses di  website  desa  Tanah  Merah www.tanahmerah.desa.id atau bisa menghubungi Kepala wilayah/Dusun setempat.

KETERANGAN :

Jumah kuota masing-masing wilayah sebagai berikut  :

  1. (satu) kuota anggota BPD untuk keterwakilan perempuan;
  2. Kuota angota BPD untuk keterwakilan Wilayah/Dusun yaitu :

        - Dusun Sungai Perigi : 2 Orang

        - Dusun Swadaya : 2 Orang

        - Dusun Sungai Menit : 2 Orang

        - Dusun Sungai Pinang : 2 Orang