Pelayanan Nasi Uduk (DISDUKCAPIL) Di Desa Tanah Merah

24 Maret 2022
Dibaca 818 Kali
Pelayanan Nasi Uduk (DISDUKCAPIL) Di Desa Tanah Merah

Pelayanan Nasi Uduk merupakan singkatan yang Sederhana Sekali dari "NASI UDUK" yaitu Urus Administrasi Kependudukan

Pelayanan Nasi Uduk juga bertujuan untuk :

1. Mempermudah akses masyarakat guna mendapatkan data kependudukan sesuai dengan yang diinginkan. 
2. Melalui Pelayanan Nasi Uduk tentunya akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan admistrasi kependudukan berbasis sistem online.

Pelayanan Nasi Uduk bermanfaat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya Masyarakat Desa Tanah Merah yang dapat mengurus dokumen kependudukan di kantor desa. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir yang berada di Kota Tembilahan.

Berikut syarat-syarat pembuatan dokumen seperti :

1. KARTU KELUARGA (KK) BARU

Fotokopi Surat Nikah (sampai cap KUA)
Fotokopi Kartu Keluarga lama ( Yang Masih sama org tua)
Fotokopi Ijazah Terakhir ( jika ada tamatan)
Akta kelahiran
Surat lahir dari Desa (jika tidak ada ijazah atau akta)
Surat lahir anak ( jika sudah mempunyai anak)
materai 2 Buah (10000)

2. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Surat Nikah
Dasar Perubahan

3. AKTA KELAHIRAN

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Surat Nikah
Surat lahir dari bidan (A3 dari desa)
KTP Kedua Orang Tua
Ijazah Anak (jika ada tamatan)
jika tidak ada ijazah tapi tamatan SD lampirkan surat pernyataan tidak memiliki ijazah dari desa

4. AKTA KEMATIAN

Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang meninggal)
Fotokopi Surat Nikah (orang yang meninggal)
Ijazah/akte jika ada 
Buat A3 dari desa ( jika tidak punya ijazah)
KTP yg melapor 
Dua KTP saksi (boleh siapa saja)

5. SURAT PINDAH

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Alamat Pindah Baru (Lengkap)