Informasi Perekaman E-KTP di Desa Tanah Merah
22 November 2020
Administrator
Dibaca 698 Kali

Diinformasikan kepada warga Masyarakat Desa Tanah Merah yang BELUM PERNAH melakukan perekaman E-KTP untuk dapat melakukan perekaman dimulai pada hari Senin 23 November 2020 (siang) s/d 25 November 2020 yang dilaksanakan oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kab.Indragri Hilir di Kantor Desa Tanah Merah dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Sama sekali belum pernah melakukan perekaman E-KTP
2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Mematuhi protokol kesehatan (Pakai Masker,Mencucui Tangan, dan Jaga Jarak)
Demikian Informasi ini disampaikan untuk dapat saling berbagi kepada sesama warga.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin