Informasi Perekaman E-KTP di Desa Tanah Merah

22 November 2020
Administrator
Dibaca 698 Kali
Informasi Perekaman E-KTP di Desa Tanah Merah
Diinformasikan kepada warga Masyarakat Desa Tanah Merah yang BELUM PERNAH melakukan perekaman E-KTP untuk dapat melakukan perekaman dimulai pada hari Senin 23 November 2020 (siang) s/d 25 November 2020 yang dilaksanakan oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kab.Indragri Hilir di Kantor Desa Tanah Merah dengan persyaratan sebagai berikut :
 
1. Sama sekali belum pernah melakukan perekaman E-KTP
2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Mematuhi protokol kesehatan (Pakai Masker,Mencucui Tangan, dan Jaga Jarak)
 
Demikian Informasi ini disampaikan untuk dapat saling berbagi kepada sesama warga.