Musyawarah Desa Tanah Merah Tetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2026

12 September 2025
Administrator
Dibaca 61 Kali
Musyawarah Desa Tanah Merah Tetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2026

Tanah Merah, Indragiri Hilir – Pemerintah Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh partisipasi dan kebersamaan, sebagai wujud komitmen desa dalam merencanakan pembangunan yang tepat sasaran.

 

Musdes tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya P3MD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanah Merah, Sekretaris Camat Tanah Merah yang mewakili Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, serta perangkat desa. Kehadiran seluruh pihak ini menegaskan pentingnya musyawarah sebagai forum utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

 

Acara Musdes secara resmi dibuka oleh Ketua BPD Desa Tanah Merah. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan dan menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

 

Selanjutnya, Kaur Urusan Perencanaan Desa Tanah Merah memberikan paparan terkait proses penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan tahapan, prioritas, serta alokasi program yang direncanakan, agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Kemudian, P3MD Kabupaten Indragiri Hilir memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pentingnya RKPDes sebagai dokumen yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Dalam penjelasannya, P3MD menegaskan bahwa seluruh usulan masyarakat melalui dusun, RT, dan RW harus diakomodasi secara proporsional sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran desa.

 

Berbagai usulan dan pembahasan mencakup bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik. Forum Musdes menegaskan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas menjadi dasar dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan RKPDes.

 

Dengan disepakatinya RKPDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tanah Merah berkomitmen melaksanakan program-program pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.